Beberapa waktu lalu, para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara), menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung (MA) dan Kantor Depdagri Jakarta (fajar (04/04/06)). Diantara tuntutan para Kepala desa tersebut adalah dibolehkannya mereka untuk menjadi pengurus partai politik. Karena itu, mereka mendesakkan adanya perubahan atas undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Continue reading ‘Perlukah Kepala Desa menjadi pengurus Parpol’