Beberapa waktu lalu, para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara), menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung (MA) dan Kantor Depdagri Jakarta (fajar (04/04/06)). Diantara tuntutan para Kepala desa tersebut adalah dibolehkannya mereka untuk menjadi pengurus partai politik. Karena itu, mereka mendesakkan adanya perubahan atas undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
Dalam PP tentang desa dimaksud, memang secara tegas melarang kades untuk terlibat langsung dalam kepengurusan partai poltik. Dalam pasal 16 (a) berbunyi “Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik”. Karena itu pula, selama ini kepala desa tidak dibenarkan untuk terlibat dalam kegiatan kepartaian sebagai pengurus, termasuk untuk kepentingan kampanye dalam pemilu. Larangan ini ada pada Pasal 16 (d) berbunyi “Kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah”.
Hak warga Negara
Pasca reformasi medio 1998 lalu yang telah merubah total “iklim politik” Indonesia, memang telah meletakkan posisi strategis parpol dalam memainkan perannya untuk demokrasi di Indonesia. Keterlibatan dalam partai poltik juga merupakan cerminan dari pemenuhan hak warga negara yang memang dijamin oleh Konstitusi. Dalam penjelasan UU nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik disebutkan, pembentukan, pemeliharaan dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam bermasyrakat dan bernegara. Selain peran sebagai saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, partai politik menurut penjelasan UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD juga menegaskan fungsinya sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggara Negara.
Pro-kontra
Mencermati tuntutan para kades yang ingin terlibat sebagai pengurus partai politik, lazimnya akan melahirkan sikap pro dan kontra.
Bagi mereka yang setuju mendasarkan sikap mereka pada argumentasi pemenuhan hak sebagai warga negara, yang jaminannya seperti telah disebutkan di atas. Hal ini juga didukung kenyataan praktek-praktek yang sama telah dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah di atas mereka. Pengamat politik CSIS – J Kristiadi menilai tuntutan agar dapat menjadi pengurus partai politik tampaknya dipengaruhi atmosfer, regulasi dan praktik politik yang mendorong dan membenarkan pejabat pemerintah lebih tinggi – mulai pejabat di lembaga kepresidenan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota- berdwifungsi (menjadi pejabat pemerintah sekaligus pemimpin parpol) (opini-Kompas 05/04/06). Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, di Jakarta, beberapa waktu lalu memang telah menyitir alasan sama, yang mengatakan seharusnya peraturan dibuat konsisten. Bila kades dilarang menjadi pengurus parpol menurutnya, seharusnya gubernur, bupati, hingga wakil presiden juga tidak boleh jadi pengurus parpol. Nyatanya, kata Sudir, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, justru menjadi ketua umum Partai Golkar (Republika Online 29/03/06)
Para kepala desa –yang juga adalah bukan pegawai negeri sipil- karenanya bagi yang setuju, menginginkan untuk dipulihkannya hak-hak politik mereka. Wakil Ketua Umum Partai Golkar –yang juga masih menjabat Ketua DPR- Agung Laksono berpendapat sama. Ia melihat kepala desa bukan pegawai negeri sipil, maka harus juga memiliki hak-hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hanya saja menurut Agung, perlu diubah peraturan perundang-undangannya . Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa –Effendy Choirie menilai kepala desa merupakan jabatan politik yang tidak jauh berbeda dengan jabatan bupati, gubernur meski dalam lingkup yang lebih kecil. Tidak masalah, kepala desa pun sama seperti bupati atau gubernur atau presiden yang berpolitik. Mereka juga menurut Choirie, bukan PNS dan militer.
Menjadi pengurus partai politik di wilayahnya menurut para kepala desa setidaknya menjadi sesuatu yang perlu untuk dibolehkan saat ini. Hal ini juga tidak terlepas dari kenyataan dewasa ini adanya kecenderungan bagi parpol untuk merekrut seseorang yang berhasil menjadi pejabat atau potensial untuk memenangi pertarungan kepala daerah dan memberikan mereka jabatan pimpinan parpol sesuai jabatannya di pemerintahan. Bukankah fungsi rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggara negara adalah dilakukan oleh parpol, dan kepala desa adalah pemimpin dan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Sementara untuk kalangan yang tidak setuju dengan hal diatas, lebih mengedepankan pada dampak dari politisasi birokrasi. Dikhawatirkan, pencampur adukan pimpinan pemerintahan sekaligus pengurus parpol akan menjadikan birokrasi sebagai medan pertarungan politik parpol. Hal ini akan menganggu tugas utama birokrasi sebagai lembaga pelayanan rakyat. Politisasi birokrasi hingga ke tataran kades menurut pengamat poltik J Kristiadi akan menghancurkan fondasi demokrasi, karena proses politik, terutama kompetisi politik mudah terjerumus ke dalam adu kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan sempit parpol. Dwifungsi kades juga dilihat akan makin berbahaya, jika pertarungan pemilihan kades dikaitkan dengan patronase yang sifatnya primordial. Sebab kompetisi politik yang seharusnya hanya pada tataran politik yang sifatnya rasional, misalnya didasarkan jumlah suara yang diperoleh kandidat dapat berubah menjadi konflik komunal.
Sama halnya pada persoalan pejabat pemerintahan lebih tinggi, persoalan yang sangat mungkin timbul dari dibolehkannya para kades menjadi pengurus parpol, adalah kontaminasi kepentingan parpol dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa. Dengan zonasi wilayah yang relatif kecil, hal ini justru dilihat memiliki kerawanan konflik yang jauh lebih tinggi, ditengah tingkat rasionalitas politik masyarakat desa yang masih memandang kepemimpinan kepala desa lebih banyak dari aspek kharismatik-ketokohan untuk masyarakat desa, yang juga masih lekat dengan identitas primordial. Dikhawatirkan, keberadaan kepala desa sebagai pengurus partai politik tertentu, akan menjadi simbolisasi warna partai bagi masyarakatnya. Ini dapat diperparah dengan keinginan kades yang ingin menunjukkan keberhasilannya sebagai pengurus parpol, misalnya pada saat pemilu atapun pilkada.
Wacana koreksi atas praktik politik selama ini
Apa yang dikhawatirkan dari kepala desa menjalankan dwifungsi sebagai pengurus parpol – dan dengan trend yang telah disebutkan di atas akan menjadi pimpinan parpol ditingkatan desa mereka – tentu tidak terlepas oleh pengalaman politik di masa lalu. Konteks pembangunan demokrasi di era reformasi saat ini adalah menciptakan good governance. Seiring dengan rasionalitas masyarakat (konstituen) dalam politik, jabatan-jabatan di pemerintahan dalam semua tingkatan, diharapkan dapat terlepas dari kepentingan parpol yang mungkin muncul dari kenyataan rangkap jabatan yang dilakukan sang pejabat yang juga duduk sebagai pengurus parpol. Karena itu, sejumlah kalangan melihat tuntutan para kades untuk menjadi pengurus parpol harus dipahami sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang selama ini ada, dengan menyatukan pimpinan partai politik dengan jabatan di pemerintahan. Dibutuhkan kesiapan dan tentunya pengkajian yang jauh lebih banyak lagi bagi semua elemen di negara ini, untuk mencermati wacana ini.
wah…klo gitu aku nggak mau jadi kades deh